Gawat! Sembako Kena Pajak oleh Pemerintah Jokowi, Kemiskinan Bakal Meningkat

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Loading...

Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, Pedagang Pasar: Mau Dibebanin PPN? Gila..

Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, perluasan objek PPN ke bahan pangan berisiko meningkatkan angka kemiskinan.

Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok, kata dia, akan mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun, tapi juga angka kemiskinan akan meningkat. Sebanyak 73% kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.

“Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah,” kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dia menambahkan pengawasan PPN pada bahan makanan pun relatif sulit dibanding barang retail lain. Selain itu biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal karena sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang serta berkaitan dengan sektor informal di pertanian.

“Lalu, ini juga kontraproduktif terhadap upaya untuk pemulihan ekonomi, karena kenaikan PPN dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lainnya (subsidi listrik, pengurangan bansos, dll),” tambahnya.

Di luar itu, Bhima mengatakan perluasan objek PPN ke sembako juga menimbulkan risiko maraknya barang ilegal. “Sebagai perbandingan kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya,” kata Bhima.

Oleh: Yogi
Sumber: Sindonews

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar